ZAKAT PENGHASILAN
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpXBCH38L8Y4rmNxTA3JHIt91N9BVehzltska2eqIqR1Z9muKe6Fss2flvKhI-jJPaqFenijHcDEhwDy4jsgVK3s6QZzyLsrAUfNcN_G5shbwQe4EcAV9Ut3iGZvUCP2FU78IdphA6CLgp/w400-h400/WhatsApp+Image+2021-01-25+at+08.41.13.jpeg)
MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya. Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Hal ini mengacu pada pendapa...